Inilah Payung Aturan Sumbangan Guru Dalam Mendidik Siswa Sehingga Tidak Ada Lagi Guru Yang Di Penjara Alasannya Mendidik Siswanya

Inilah Payung Hukum Perlindungan Guru dalam Mendidik Siswa Sehingga Tidak Ada Lagi Guru yang di Penjara alasannya Mendidik Siswanya


Jabatan Guru Merupakan kiprah strategis dalam membangun pendidikan di Indonesia, dimana guru tidak hanya mengajar, tetapi mendidik generasi penerus bangsa kearah yang lebih baik.
Inilah Payung Hukum Perlindungan Guru dalam Mendidik Siswa Sehingga Tidak Ada Lagi Guru ya Inilah Payung Hukum Perlindungan Guru dalam Mendidik Siswa Sehingga Tidak Ada Lagi Guru yang di Penjara alasannya Mendidik Siswanya
Guru Dasrul yang Dipukul Ortu Siswa

Dalam Pelaksaan kiprah seorang Guru banyak hal yang dihadapi dalam mendidik, baik dari segi internal maupun eksternal, untuk itu perlu kiranya menerima perhatian yang lebih serius dari pemerintah, baik itu pemerintah tempat maupun pemerintah sentra dalam mendukung fungsi dan kiprah strategis yang diembang guru berupa proteksi atau payung aturan dalam mendidik siswa sehingga tidak ada lagi yang namanya kriminalisasi Guru.

Berbicara mengenai proteksi atau payung aturan Guru dalam mendidik siswa, sehingga tidak ada lagi yang namanya kriminalisasi Guru. Untuk itu Pemerintah telah memutuskan Peraturan Baru yang tertuang dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, dimana Permendikbud tersebut menurut pertimbangan yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.

baca juga :
Tehnik Pembelajaran Menyenangkan di dalam Kelas

Dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Pendidik dan tenaga Kependidikan yang dimaksud yaitu :
  1. Pendidik yaitu guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
  2. Tenaga Kependidikan yaitu pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 s.d ayat 6 Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 merupakan bentuk proteksi aturan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dimana pasal tersebut menyatakan bahwa :
  1. Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual.
  3. Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a meliputi proteksi terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau e. perlakuan tidak adil, dari pihak akseptor didik, orang renta akseptor didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b meliputi proteksi terhadap: a. pemutusan relasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. proteksi imbalan yang tidak wajar; c. pembatasan dalam memberikan pandangan; d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau e. pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c meliputi proteksi terhadap risiko: a. gangguan keamanan kerja; b. kecelakaan kerja; c. kebakaran pada waktu kerja; d. tragedi alam; e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau f. risiko lain.
  6. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d berupa proteksi terhadap: a. hak cipta; dan/atau b. hak kekayaan industri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai proteksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 ) dalam pelaksanaan kiprah utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh eksekutif jenderal terkait ( Pasal 6 ).

Untuk lebih jelasnya silahkan dowload Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan disini.

Sumber artikel : Aina Mulyana
Sumber gambar : Okezone News

0 Response to "Inilah Payung Aturan Sumbangan Guru Dalam Mendidik Siswa Sehingga Tidak Ada Lagi Guru Yang Di Penjara Alasannya Mendidik Siswanya"

Posting Komentar