Berkas-Berkas Yang Harus Di Siapkan Bagi Calon Penerima Sertifikasi Guru Terbaru

Berkas-Berkas yang harus di Siapkan Bagi Calon Peserta Sertifikasi Guru Terbaru


Bagi Guru yang sudah ngecek nama di di www.sergur.kemdiknas.go.id atau http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php. dan Terdaftar menjadi penerima PLPG 2017. langkah selanjutnya yaitu memastikan berkasnya masih lengkap di LPMP, dan apabila ternyata tidak lengkap, segera menyiapkan berkas Ulang dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat.
Berkas yang harus di Siapkan Bagi Calon Peserta Sertifikasi Guru Terbaru Berkas-Berkas yang harus di Siapkan Bagi Calon Peserta Sertifikasi Guru Terbaru
contoh sertifikat pendidik

Pada tahapan Pengumpulan Berkas guru memutuskan pola sertifikasi guru yang akan diikuti. Penetapan pola tersebut dengan mempertimbangkan:
  • Kesiapan diri dari aspek profesional, 
  • Kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyaratan.

Sebagaimana dijelaskan pola sertifikasi guru yaitu, (1) PLPG, dan (2) SG-PPG, (3) PF.





Pola PLPG


Bagi calon penerima yang menentukan pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:
  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
  • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan legalisasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian kiprah mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
  • Ijin mencar ilmu dari BKD (bagi yang memerlukan)
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  • Pakta Integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang di serahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Pola SG-PPG

Bagi calon penerima SG-PPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut.
  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
  • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan penyetaran ijazah dari Direktorat Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti.
Dalam kondisi tertentu LPTK sebagai verifikator ijasah sanggup mengambil kebijakan perihal keabsahan fotokopi ijazah.
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar).
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bab belakang setiap pasfoto di tulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  • Pakta Integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.


Inilah Syarat dan Ketentuan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Terbaru

Pola PF

Bagi calon penerima yang menentukan pola PF, menyusun dokumen portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut:
  1. Halaman sampul disisipkan Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota;
  2. Daftar isi;
  3. Instrumen portofolio, meliputi: (a) identitas penerima dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
  4. Bukti fisik atau portofolio mencakup komponen sebagai berikut.
  • Kualifikasi Akademik
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Pengalaman Mengajar
  • Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
  • Penilaian dari Atasan dan Pengawas
  • Prestasi Akademik
  • Karya Pengembangan Profesi
  • Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
  • Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
  • Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
Dokumen portofolio tersebut harus disertai dengan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) yang telah di tulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal) di bab belakang setiap pasfoto serta pakta integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon penerima sertifikasi guru tahun 2017 diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi (Lampiran 6) dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Selanjutnya, calon penerima sertifikasi guru tahun 2017 menyerahkan dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk di verifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.

0 Response to "Berkas-Berkas Yang Harus Di Siapkan Bagi Calon Penerima Sertifikasi Guru Terbaru"

Posting Komentar