Bimbingan Konseling Di Sekolah Dasar

Bimbingan Konseling di Sekolah Dasar


 Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di SD mempunyai keunikan dibandingkan d Bimbingan Konseling di Sekolah Dasar
Bimbingan Konseling ( sumber : www.qep.co.id )
Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di SD mempunyai keunikan dibandingkan di Sekolah Menengah Pertama atau SMA/SMK. Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 perihal Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa pada satu SD atau gugus/sejumlah SD sanggup diangkat guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling. Posisi struktural untuk konselor belum ditemukan di Sekolah Dasar.

Namun demikian, penerima didik usia SD mempunyai kebutuhan layanan sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga membutuhkan layanan bimbingan dari guru bimbingan dan konseling atau konselor meskipun berbeda dari ekspetasi kinerja konselor di jenjang sekolah Menengah. Sehingga, konselor juga sanggup berperan secara produktif di jenjang Sekolah Dasar, bukan memosisikan diri sebagai fasilitator pengembangan diri penerima didik melainkan mungkin dengan memosisikan diri sebagai konselor kunjung yang membantu guru SD mengatasi sikap mengganggu.

Ketika SD tidak/belum mempunyai guru bimbingan dan konseling atau konselor maka layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh guru kelas sehingga materimateri bimbingan dan konseling sanggup dipadukan dengan bahan latih melalui pembelajaran tematik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa untuk guru kelas, di samping wajib melakukan proses pembelajaran juga wajib melakukan aktivitas bimbingan dan konseling terhadap penerima didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.

> Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 perihal Bimbingan Dan Konseling

Pendidikan pada SD merupakan landasan penting dalam berbagi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar yang diharapkan oleh setiap penerima didik untuk menjadi pembelajar yang sehat, cakap, dan percaya diri, serta siap melanjutkan studi. Dalam penyelenggaraan aktivitas bimbingan dan konseling di sekolah dasar, guru bimbingan dan konseling atau konselor bekerja dalam tim bersama guru kelas, kepala sekolah, orangtua, dan masyarakat untuk membuat kondisi pembelajaran yang aman dan berhasil.

Peserta didik sekolah dasar berada pada usia emas perkembangan dan merupakan masa membangun pengalaman berguru awal yang bermakna. Pada usia ini penerima didik berada pada masa peka dalam berbagi seluruh potensi dan kecerdasan otak mencapai 80%. Guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru kelas/mata pelajaran mempunyai kiprah penting untuk menunjukkan ransangan yang sempurna sehingga sel-sel otak berkembang dan berfungsi secara optimal untuk mendukung kematangan semua aspek perkembangan. Perkembangan yang optimal pada usia di SD menjadi fondasi yang besar lengan berkuasa bagi perkembangan pada tahap-tahap berikutnya. Pengalaman berguru awal yang menyenangkan dan bermakna bagi anak mendorong anak untuk memahami fungsi berguru bagi dirinya dan memotivasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Masa sekolah di SD merupakan waktu yang baik bagi penerima didik untuk berbagi konsep diri dan perasaan bisa serta percaya diri sebagai pembelajar. Peserta didik mulai berbagi keterampilan mengambil keputusan, berkomunikasi, dan keterampilan hidup. Di samping itu, penerima didik juga berbagi dan menguasai sikap yang sempurna terhadap sekolah, diri sendiri, sobat sebaya, kelompok sosial, dan keluarga.

Guru bimbingan dan konseling atau konselor di SD sanggup diangkat dengan cakupan kiprah pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru berbagi potensi dan mengentaskan problem penerima didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak mempunyai ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
[ads-post]
Bimbingan dan Konseling yakni upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk memfasilitasi perkembangan penerima didik/konseli dalam mencapai kemandirian. Bimbingan dan konseling merupakan komponen integral sistem pendidikan pada suatu satuan pendidikan berupaya memfasilitasi dan memandirikan penerima didik dalam rangka tercapainya perkembangan individu secara utuh dan optimal. Sebagai komponen integral, wilayah bimbingan dan konseling yang memandirikan secara terpadu bersinergi dengan wilayah layanan manajemen dan manajemen, serta wilayah kurikulum dan pembelajaran yang mendidik.

Pada penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar, guru bimbingan dan konseling atau konselor berperan membantu tercapainya perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir penerima didik. Pada satuan pendidikan ini, guru bimbingan dan konseling atau konselor menjalankan semua fungsi bimbingan dan konseling, yaitu fungsi pemahaman, fasilitasi, penyesuaian, penyaluran, adaptasi, pencegahan, perbaikan, advokasi, pengembangan, dan pemeliharaan. Meskipun guru bimbingan dan konseling atau konselor memegang peranan kunci dalam sistem bimbingan dan konseling di sekolah, tunjangan dari kepala sekolah sangat dibutuhkan. Sebagai penanggung jawab pendidikan di sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab terselenggarakannya layanan bimbingan dan konseling. Selain itu, guru bimbingan dan konseling atau konselor sekolah harus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain menyerupai guru kelas, guru mata pelajaran, wali kelas, komite sekolah, orang renta penerima didik, dan pihak-pihak lain yang relevan.

> Pedoman Bimbingan dan Konseling Sesuai dengan Lampiran Permendikbud Nomor 111 tahun 2014

Layanan bimbingan dan konseling di sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 111 tahun 2014 perihal Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah beserta lampirannya. Pasal 12 ayat 2 dan 3 Permendikbud tersebut disebutkan bahwa perlu disusun panduan operasional yang dalam hal ini pada satuan pendidikan Sekolah Dasar. Penyiapan panduan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di SD merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi, sehingga kepala sekolah, guru bimbingan konseling atau konselor, guru kelas dan guru mata pelajaran mempunyai arah yang terang dalam menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling di Sekolah Dasar.

Untuk Lebih Jelasnya silahkan simpan panduan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah Dasar.

sumber gambar : www.qep.co.id

0 Response to "Bimbingan Konseling Di Sekolah Dasar"

Posting Komentar