Pedoman Bimbingan Dan Konseling Sesuai Dengan Lampiran Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014

Pedoman Bimbingan dan Konseling Sesuai dengan Lampiran Permendikbud Nomor 111 tahun 2014


 Pedoman Bimbingan dan Konseling Sesuai dengan Lampiran Permendikbud Nomor  Pedoman Bimbingan dan Konseling Sesuai dengan Lampiran Permendikbud Nomor 111 tahun 2014
Contoh Alokasi Waktu BK
Bimbingan dan konseling sebagai layanan profesional pada satuan pendidikan dilakukan oleh tenaga pendidik profesional yaitu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling. Konselor yakni seseorang yang berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling yangdihasilkan Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) sanggup ditugasi sebagai Guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan.

Guru Bimbingan dan Konseling yang bertugas pada satuan pendidikan tetapi belum mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi yang ditentukan, secara sedikit demi sedikit ditingkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya sehingga mencapai standar yang ditentukan sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor yaitu Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

> Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 wacana Bimbingan Dan Konseling

Program Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (PPGBK/K) menghasilkan tenaga pendidik profesional dalam bidang bimbingan dan konseling/ Konselor. Kurikulum pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling sama dengan kurikulum pendidikan profesi konselor, dengan demikian lulusan acara PPGBK/K menghasilkan pendidik profesional dalam bidang bimbingan dan konseling yang disebut konselor atau guru bimbingan dan konseling yang dianugerahi gelar Gr.Kons.

Fungsi layanan bimbingan dan konseling terdiri dari;

  1. Pemahaman yaitu membantu konseli biar mempunyai pemahaman yang lebih baik terhadap dirinya dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, budaya, dan norma agama).
  2. Fasilitasi yaitu memperlihatkan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek pribadinya.
  3. Penyesuaian yaitu membantu konseli biar sanggup beradaptasi dengan diri sendiri dan dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
  4. Penyaluran yaitu membantu konseli merencanakan pendidikan, pekerjaan dan karir masa depan, termasuk juga menentukan acara peminatan, yang sesuai dengan kemampuan, minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadiannya.
  5. Adaptasi yaitu membantu para pelaksana pendidikan termasuk kepala satuan pendidikan, staf administrasi,dan guru mata pelajaran atau guru kelas untuk menyesuaikan acara dan acara pendidikan dengan latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan akseptor didik/konseli.
  6. Pencegahan yaitu membantu akseptor didik/konseli dalam mengantisipasi aneka macam kemungkinan timbulnya duduk kasus dan berupaya untuk mencegahnya, supaya akseptor didik/konseli tidak mengalami duduk kasus dalam kehidupannya.
  7. Perbaikan dan Penyembuhan yaitu membantu akseptor didik/konseli yang bermasalah biar sanggup memperbaiki kekeliruan berfikir, berperasaan, berkehendak, dan bertindak. Konselor atau guru bimbingan dan konseling melakukan memberikan perlakuan terhadap konseli supaya mempunyai contoh fikir yang rasional dan mempunyai perasaan yang tepat, sehingga konseli berkehendak merencanakan dan melaksanakan tindakan yang produktif dan normatif.
  8. Pemeliharaan yaitu membantu akseptor didik/konseli supaya sanggup menjaga kondisi pribadi yang sehat-normal dan mempertahankan situasi aman yang telah tercipta dalam dirinya.
  9. Pengembangan yaitu membuat lingkungan mencar ilmu yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan akseptor didik/konseli melalui pembangunan jejaring yang bersifat kolaboratif.
  10. Advokasi yaitu membantu akseptor didik/konseli berupa pembelaan terhadap hak-hak konseli yang mengalami perlakuan diskriminatif.


Asas dan Prinsip Bimbingan dan Konseling



1. Asas layanan bimbingan dan konseling

  1. Kerahasiaan yaitu asas layanan yang menuntut konselor atau guru bimbingan dan konseling merahasiakan segenap data dan keterangan wacana akseptor didik/konseli, sebagaimana diatur dalam isyarat etik bimbingan dan konseling.
  2. Kesukarelaan, yaitu asas kesukaan dan kerelaan akseptor didik/konseli mengikuti layanan yang diperlukannya.
  3. Keterbukaan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang bersifat terbuka dan tidak berpura-pura dalam memperlihatkan dan mendapatkan informasi.
  4. Keaktifan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada akseptor didik/konseli memerlukan keaktifan dari kedua belah pihak.
  5. Kemandirian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang merujuk pada tujuan biar akseptor didik/ konseli bisa mengambil keputusan pribadi, sosial, belajar, dan karir secara mandiri.
  6. Kekinian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berorientasi pada perubahan situasi dan kondisi masyarakat di tingkat lokal, nasional dan global yang kuat kuat terhadap kehidupan akseptor didik/konseli.
  7. Kedinamisan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berkembang dan berkelanjutan dalam memandang wacana hakikat manusia, kondisi-kondisi perubahan perilaku, serta proses dan teknik bimbingan dan konseling sejalan perkembangan ilmu bimbingan dan konseling.
  8. Keterpaduan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang terpadu antara tunjuan bimbingan dan konseling dengan tujuan pendidikan dan nilai – nilai luhur yang dijunjung tinggi dan dilestarikan oleh masyarakat.
  9. Keharmonisan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang selaras dengan visi dan misi sekolah, nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat.
  10. Keahlian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling menurut atas kaidah-kaidah akademik dan adat profesional, dimana layanan bimbingan dan konseling hanya sanggup diampu oleh tenaga jago bimbingan dan konseling.
  11. Tut wuri handayani yaitu suatu asas pendidikan yang mengandung makna bahwa konseloratau guru bimbingan dan konseling sebagai pendidik harus memfasilitasi setiap akseptor didik/konseli untuk mencapai tingkat perkembangan yang utuh dan optimal.


2. Prinsip bimbingan dan konseling

  1. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua akseptor didik/konseli dan tidak diskriminatif. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua akseptor didik/konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik laki-laki maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun remaja tanpa diskriminatif.
  2. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap akseptor didik bersifat unik (berbeda satu sama lainnya) dan dinamis, dan melalui bimbingan akseptor didik/konseli dibantu untuk menjadi dirinya sendiri secara utuh.
  3. Bimbingan dan konseling menekankan nilai-nilai positif. Bimbingan dan konseling merupakan upaya memperlihatkan derma kepada konseli untuk membangun pandangan konkret dan membuatkan nilai-nilai konkret yang ada pada dirinya dan lingkungannya.
  4. Bimbingan dan konseling merupakan tanggung jawab bersama. Bimbingan dan konseling bukan hanya tanggung jawab konselor atau guru bimbingan dan konseling, tetapi tanggungjawab guru-guru dan pimpinan satuan pendidikan sesuai dengan kiprah dan kewenangan serta kiprah masing-masing.
  5. Pengambilan keputusan merupakan hal yang esensial dalam bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling diarahkan untuk membantu akseptor didik/konseli biar sanggup melaksanakan pilihan dan mengambil keputusan serta merealisasikan keputusannya secara bertanggungjawab.
  6. Bimbingan dan konseling berlangsung dalam aneka macam setting (adegan) kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya berlangsung pada satuan pendidikan, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya.
  7. Bimbingan dan konseling merupakan bab integral dari pendidikan. Penyelenggaraan bimbingan dan konseling tidak terlepas dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  8. Bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia. Interaksi antar guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan akseptor didik harus senantiasa selaras dan serasi dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh kebudayaan dimana layanan itu dilaksanakan.
  9. Bimbingan dan konseling bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan. Layanan bimbingan dan konseling harus mempertimbangkan situasi dan kondisi serta daya dukung sarana dan prasarana yang tersedia.
  10. Bimbingan dan konseling diselenggarakan oleh tenaga profesional dan kompeten. Layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh tenaga pendidik profesional yaitu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling yang berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dari Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan yang terakreditasi.
  11. Program bimbingan dan konseling disusun menurut hasil analisis kebutuhan akseptor didik/konseli dalam aneka macam aspek perkembangan.
  12. Program bimbingan dan konseling dievaluasi untuk mengetahui keberhasilan layanan dan pengembangan acara lebih lanjut.
Related Posts