Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 Perihal Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 wacana Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah


 wacana Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 wacana Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Permendikbud Nomor 111 tahun 2014
Berikut merupakan Petikan Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 wacana Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Dalam rangka pengembangan kompetensi hidup, peserta didik memerlukan sistem layanan pendidikan di satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan layanan pembelajaran mata pelajaran/bidang studi dan manajemen, tetapi juga layanan pertolongan khusus yang lebih bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan konseling.

Setiap peserta didik satu dengan lainnya berbeda kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman berguru yang menggambarkan adanya perbedaan problem yang dihadapi peserta didik sehingga memerlukan layanan Bimbingan dan Konseling.

Kurikulum 2013 mengharuskan peserta didik memilih peminatan akademik, vokasi, dan pilihan lintas peminatan serta pendalaman peminatan yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling.

Bimbingan dan Konseling ialah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli dalam mencapai kemandirian dalam kehidupannya. Konseli ialah akseptor layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan.

Layanan Bimbingan dan Konseling mempunyai tujuan membantu Konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.

Kunjungi juga :
> Pedoman Bimbingan dan Konseling Sesuai dengan Lampiran Permendikbud Nomor 111 tahun 2014

Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan mempunyai fungsi:

  1. pemahaman diri dan lingkungan;
  2. fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
  3. penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
  4. penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir;
  5. pencegahan timbulnya masalah;
  6. perbaikan dan penyembuhan;
  7. pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang aman untuk perkembangan diri Konseli;
  8. pengembangan potensi optimal;
  9. advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan
  10. membangun penyesuaian pendidik dan tenaga kependidikan terhadap agenda dan kegiatan pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli.


Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dengan asas:
  1. kerahasiaan sebagaimana diatur dalam arahan etik Bimbingan dan Konseling;
  2. kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan;
  3. keterbukaan dalam menawarkan dan mendapatkan informasi;
  4. keaktifan dalam penyelesaian masalah;
  5. kemandirian dalam pengambilan keputusan;
  6. kekinian dalam penyelesaian problem yang besar lengan berkuasa pada kehidupan Konseli;
  7. kedinamisan dalam memandang Konseli dan memakai teknik layanan sejalan dengan perkembangan ilmu Bimbingan dan Konseling;
  8. keterpaduan kerja antarpemangku kepentingan pendidikan dalam membantu Konseli;
  9. keharmonisan layanan dengan visi dan misi satuan pendidikan, serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat;
  10. keahlian dalam pelayanan yang didasarkan pada kaidah-kaidah akademik dan profesional di bidang Bimbingan dan Konseling;
  11. Tut Wuri Handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai tingkat perkembangan yang optimal.

Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan menurut prinsip:
  1. diperuntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif;
  2. merupakan proses individuasi;
  3. menekankan pada nilai yang positif;
  4. merupakan tanggung jawab bersama antara kepala satuan pendidikan, Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling, dan pendidik lainnya dalam satuan pendidikan;
  5. mendorong Konseli untuk mengambil dan merealisasikan keputusan secara bertanggungjawab;
  6. berlangsung dalam banyak sekali latar kehidupan;
  7. merupakan bab integral dari proses pendidikan;
  8. dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia;
  9. bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan;
  10. dilaksanakan sesuai standar dan mekanisme profesional Bimbingan dan Konseling; dan
  11. disusun menurut kebutuhan Konseli.

Kunjungi Juga :

(1) Komponen layanan Bimbingan dan Konseling mempunyai 4 (empat) agenda yang mencakup:
  • layanan dasar;
  • layanan peminatan dan perencanaan individual;
  • layanan responsif; dan
  • layanan dukungan sistem.
(2) Bidang layanan Bimbingan dan Konseling mencakup:
  • bidang layanan pribadi;
  • bidang layanan belajar;
  • bidang layanan sosial; dan
  • bidang layanan karir.
(3) Komponen layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bidang layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam agenda tahunan dan semester dengan mempertimbangkan komposisi dan proporsi serta alokasi waktu layanan baik di dalam maupun di luar kelas.

(4) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di dalam kelas dengan beban berguru 2 (dua) jam perminggu.

(5) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di luar kelas, setiap kegiatan layanan disetarakan dengan beban berguru 2 (dua) jam perminggu.



Related Posts