Info Penting Pendataan Calon Penerima Ppg Dalam Jabatan Melalui Sim Pkb

Surat Resmi PPG Dalam Jabatan

Pendataan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Melalui Sim PKB


Surat Dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon penerima PPG bagi Guru Dalam Jabatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 wacana Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahawa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan simpulan tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pedoman Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan Terbaru
Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa hal penting bagi guru yang belum mempunyai Sertifikat pendidik yaitu :
[ads-post]
  1. Guru calon Peserta PPG Dalam Jabatan yaitu guru yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan mempunyai kualifikasi S-1/D-IV.
  2. Data calon penerima PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017, Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon penerima PPG dalam Jabatan.
  3. Guru melaksanakan konfirmasi kesediaan sebagai calon penerima PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id memakai akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan sanggup dibaca dalam situs tersebut.
  4. Guru harus tetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. ketentuan penetapan bidang studi yaitu linier dengan akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG sanggup dilihat pada situs simpkb.
  5. Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.
Cara Melalukan Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan Melalui Sim PKB
Demikianlah yang sanggup disampaikan mengenai Pendataan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Melalui Sim PKB. biar bermanfaat. aamiin.

0 Response to "Info Penting Pendataan Calon Penerima Ppg Dalam Jabatan Melalui Sim Pkb"

Posting Komentar